NAB

  • Reksa Dana Foster Fixed Income ("FFI"
    adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dibuat berdasarkan Akta No. 17 tanggal 28 Mei 2019
    antara PT. Foster Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, sebagai Bank Kustodian.
    Foster Fixed Income akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi ,(a) Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang; dan  (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih  pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.

    Reksa Dana Foster Fixed Income (FFI)  bertujuan untuk memberikan potensi pendapatan yang menarik dan optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.


    Nama Reksadana  : Foster Fixed Income

    Manajer Investasi : PT Foster Asset Management

    Bank Kustodian : PT Bank Danamon Indonesia Tbk

    Jenis Reksa Dana : Reksa Dana Pendapatan Tetap

    Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan  : Sampai dengan jumlah  1.000.000.000  (Satu Miliar) Unit Penyertaan

    Nilai Aktiva Bersih awal : Rp 1.000,- (seribu Rupiah)
    Target Penjualan Unit Penyertaan : 500.000.000 ( lima ratus juta ) Unit Penyertaan

    Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan : Rp 100.000,- ( seratus ribu Rupiah)

    Batas Minimum Pembelian Selanjutnya Unit Penyertaan : Rp 100.000,- ( seratus ribu Rupiah)

    Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan : Rp 100.000,- ( seratus ribu Rupiah)

    Batas Minimum Pengalihan Investasi : Rp 100.000,- ( seratus ribu Rupiah)

    Batas Maksimum Kolektif Penjualan Kembali
    Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi : S
    ampai dengan 10 % (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih

    Imbalan  Jasa Manajer Investasi : Maks. 5% ( Lima persen) per tahun

    Imbalan Jasa Bank Kustodian : Maks. 0,1 % ( nol koma satu persen) per tahun 
    Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) : Maks. 2,5 % ( dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan

    Biaya Penjualan Kembali Unit 
    Penyertaan (redemption fee)   :
    Maks. 2,5 % (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan

    Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) : Tidak Ada