• PT. Foster Asset Management adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan akta yang dibuat dihadapan Notaris Muchlis Patahna, SH., Mkn., dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi berdiri sejak tahun 2009 berdasarkan akta notaris No. 5 tanggal 08 September 2009 dengan nama PT Quant Hervonindo Investama. Selanjutnya berdasarkan akta No. 44 tanggal 29 November 2012 dilakukan perubahan nama menjadi Quant Kapital Investama dan pada tanggal 13 Februari 2019 dihadapan Notaris Humberg Lie, SH., SE., Mkn dilakukan perubahan nama Menjadi PT. Foster Asset Management dan telah memperoleh ijin untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-31/D.04/2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi