NAB

  • FOSTER EQUITY FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

    Foster Equity Fund akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

    Foster Equity Fund bertujuan untuk memberikan return optimum dengan menitikberatkan pada Efek bersifat ekuitas.

    Nama Reksadana  Foster Equity Fund

    Manajer Investasi PT Foster Asset Management

    Bank Kustodian PT Bank Danamon Indonesia Tbk

    Jenis Reksa Dana Saham

    Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan Sampai Dengan Jumlah 1.000.000.000 (Satu Miliar) Unit Penyertaan

    Nilai Aktiva Bersih awal Rp 1.000,- (Seribu Rupiah)

    Target Penjualan Unit Penyertaan 500.000.000 ( lima ratus juta ) Unit Penyertaan

    Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

    Batas Minimum Pembelian Selanjutnya Unit Penyertaan Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

    Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

    Batas Minimum Pengalihan Investasi Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

    Batas Maksimum Kolektif Penjualan Kembali
    Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi
    Sampai dengan 10 % (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih

    Imbalan  Jasa Manajer Investasi Maks. 5% ( Lima persen) per tahun

    Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 0,1 % ( nol koma satu persen) per tahun


    Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) Maks. 2,5 % ( dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan

    Biaya Penjualan Kembali Unit 
    Penyertaan (redemption fee)
    Maks. 2,5 % (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan

    Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) Tidak Ada