- Reksa Dana Foster Equity Fund ("FEF")adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dibuat berdasarkan Akta No. 19 tanggal 11 Januari 2018antara PT. Foster Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, sebagai Bank Kustodian.
Foster Equity Fund akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Foster Equity Fund bertujuan untuk memberikan return optimum dengan menitikberatkan pada Efek bersifat ekuitas.Nama Reksadana : Foster Equity FundManajer Investasi : PT Foster Asset ManagementBank Kustodian : PT Bank Danamon Indonesia TbkJenis Reksa Dana : SahamJumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan : Sampai Dengan Jumlah 1.000.000.000 (Satu Miliar) Unit PenyertaanNilai Aktiva Bersih awal : Rp 1.000,- (Seribu Rupiah)Target Penjualan Unit Penyertaan : 500.000.000 ( lima ratus juta ) Unit PenyertaanBatas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan : Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)Batas Minimum Pembelian Selanjutnya Unit Penyertaan : Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan : Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)Batas Minimum Pengalihan Investasi : Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)Batas Maksimum Kolektif Penjualan Kembali
Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi : Sampai dengan 10 % (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva BersihImbalan Jasa Manajer Investasi : Maks. 5% ( Lima persen) per tahunImbalan Jasa Bank Kustodian : Maks. 0,1 % ( nol koma satu persen) per tahunBiaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) : Maks. 2,5 % ( dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit PenyertaanBiaya Penjualan Kembali Unit
Penyertaan (redemption fee) : Maks. 2,5 % (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit PenyertaanBiaya Pengalihan Investasi (switching fee) : Tidak AdaDownload: Prospektus Foster Equity Fund[202504_FEF.pdf]