Foster Balanced Fund bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal melalui pengelolaan portofolio secara aktif sesuai Kebijakan Investasi dengan menggunakan manajemen risiko.
Nama Reksadana : Foster Balanced Fund
Manajer Investasi : PT Foster Asset Management
Bank Kustodian : PT Bank KEB Hana Indonesia
Jenis Reksa Dana : Campuran
Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan : Sampai Dengan Jumlah 2.000.000.000 (Dua Miliar) Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih awal : Rp 1.000,- (Seribu Rupiah)
Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan : Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
Batas Minimum Pembelian Selanjutnya Unit Penyertaan : Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan : Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
Batas Minimum Pengalihan Investasi : Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)
Batas Maksimum Kolektif Penjualan Kembali
Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi : Sampai dengan 10 % (Sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih
Imbalan Jasa Manajer Investasi : Maks. 5% ( Lima persen) per tahun
Imbalan Jasa Bank Kustodian : Maks. 0,1 % ( nol koma Satu persen) per tahun
Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) : Maks. 2,5 % ( dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan
Biaya Penjualan Kembali Unit
Penyertaan (redemption fee) : Maks. 2,5 % (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan
Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) : Tidak Ada