NAB

  • Reksa Dana Foster Balanced Fund ("FBF"
    adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dibuat berdasarkan Akta No. 9 tanggal 14 Oktober 2024
    antara PT. Foster Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT.  Bank KEB Hana Indonesia, sebagai Bank Kustodian.

    FOSTER BALANCED FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi: minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada efek bersifat utang yang diperdagangkan di Indonesia; dan/atau minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan/atau minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
    Foster Balanced Fund bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal melalui pengelolaan portofolio secara aktif sesuai Kebijakan Investasi dengan menggunakan manajemen risiko.

    Nama Reksadana  Foster Balanced Fund

    Manajer Investasi PT Foster Asset Management

    Bank Kustodian PT Bank KEB Hana Indonesia

    Jenis Reksa Dana : Campuran

    Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan Sampai Dengan Jumlah 2.000.000.000 (Dua Miliar) Unit Penyertaan

    Nilai Aktiva Bersih awal Rp 1.000,- (Seribu Rupiah)

    Batas Minimum Pembelian Awal Unit Penyertaan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)

    Batas Minimum Pembelian Selanjutnya Unit Penyertaan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)

    Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)

    Batas Minimum Pengalihan Investasi Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)

    Batas Maksimum Kolektif Penjualan Kembali
    Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi
    Sampai dengan 10 % (Sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih

    Imbalan  Jasa Manajer Investasi Maks. 5% ( Lima persen) per tahun

    Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 0,1 % ( nol koma Satu persen) per tahun


    Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) Maks. 2,5 % ( dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan

    Biaya Penjualan Kembali Unit 
    Penyertaan (redemption fee)
    Maks. 2,5 % (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan

    Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) Tidak Ada
    [202504_FBF.pdf]