Informasi

  • Lembaga Pasar Modal Indonesia
    April 09, 2021 10:08

    Lembaga yang berkaitan dengan Pasar Modal

     

    1. Badan Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan

     

    1. Self Regulatory Organizations

    Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya, yang bersifat mengikat, dan wajib diikuti oleh anggotanya.

      1. Bursa Efek Indonesia
        Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
      1. Lembaga Kliring Penjaminan (LKP) - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
        Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien.
      1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
        Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien. Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.

     

    1. Perusahaan Efek

    Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

      1. Penjamin Emisi Efek
        Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
      1. Perantara Pedagang Efek
        Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
      1. Manajer Investasi
        Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    1. Lembaga Penunjang Pasar Modal
      1. Biro administrasi Efek
        Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
      1. Bank Kustodian
        Bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
      1. Wali Amanat
        Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

     

     

     

    Sumber: idx.co.id dan ojk.go.id


  • PRODUK
    FEF FOSTER EQUITY FUND
    FFI FOSTER FIXED INCOME
  • RISET
    December 04, 2023 09:37
    Di Amerika Serikat (AS), Ketua The Federal Reserve (The Fed) Jerome Powell mengatakan pada hari Jumat bahwa bank sentral akan bertindak "hati-hati"
    July 24, 2023 09:27
    Di tengah kondisi lingkungan geopolitik yang kompleks dan momen pemulihan pasca Covid-19, China berada di kondisi ekonomi yang kurang baik. Serangkaian